Komisi
Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas
korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil
ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan
Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M.
Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan
suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak
2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi
mempunyai tugas:
- Koordinasi dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas
koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang terkait;
4. Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dasar
hukum KPK
- UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang
- UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
- UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan
Pemerintah
- PP
RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan
Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
·- PP
RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah
Contoh
kasus yang pernah ditangani oleh KPK:
1. Memeriksa
dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, yang menjadi buronan internasional.
2. Kasus
dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri mantan
Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
3. Kasus
pengadaan helikopter yang dibeli dari Rusia di Aceh. (2004)
4. Pengadaan
bus pada proyek busway di Jakarta. (2005)
5. Kasus
pengadaan kotak suara pemilu. (2006)
6. Kasus
pengadaan alat automatic fingerprint identification system (AFIS) pada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. (2007)
Upaya
pemberantasan korupsi:
1. Menciptakan
aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
2. Para
pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung
jawab yang tinggi.
3. Masyarakat
dihimbau untuk mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan
aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. KPK
diharapkan dapat membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
5. Sebaiknya
ancaman berupa pidana mati, pidana penjara, atau pidana tambahan berupa uang
pengganti kerugian Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar