Halaman

Sabtu, 15 Desember 2012

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)



Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
                                                
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.  Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Dasar hukum KPK
  • UU RI nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Kepres RI No. 73 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • PP RI No. 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang
  • UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN
  • UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • UU RI No. 25 Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang


Peraturan Pemerintah
- PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
·-  PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Contoh kasus yang pernah ditangani oleh KPK:
1.  Memeriksa dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Neneng Sri Wahyuni, yang menjadi buronan internasional.
2. Kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri mantan Kakorlantas, Irjen Djoko Susilo ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3.  Kasus pengadaan helikopter yang dibeli dari Rusia di Aceh. (2004)
4.  Pengadaan bus pada proyek busway di Jakarta. (2005)
5.  Kasus pengadaan kotak suara pemilu. (2006)
6.  Kasus pengadaan alat automatic fingerprint identification system (AFIS) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM. (2007)

Upaya pemberantasan korupsi:
1.  Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
2. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tanggung jawab yang tinggi.
3. Masyarakat dihimbau untuk mampu memposisikan diri sebagai subjek pembangunan dan berperan aktif dalam setiap pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat luas.
4. KPK diharapkan dapat membangun kultur yang mendukung pemberantasan korupsi.
5. Sebaiknya ancaman berupa pidana mati, pidana penjara, atau pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar